Mengenal PSE Kominfo yang Berani Ngancam-ngancam Google di Indonesia
RIAU24.COM - Google terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kata-kata itu yang kini masih terngiang-ngiang oleh masyarakat.
Tak hanya Google, Kemenkominfo juga mengancam akan memblokir WA, Instagram jika perusahaan teknologi lokal maupun asing itu enggan mendaftar paling lambat hingga 20 Juli 2022.
Ancaman ini dilontarkan berkaitan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dicanangkan Kominfo dikutip dari suara.com, Senin, 18 Juli 2022.
Lalu apa itu PSE Kominfo?
PSE adalah singkatan dari penyelenggara sistem elektronik sedangkan PSE Kominfo adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan Permen Kominfo No. 5/2022, adapun kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo yaitu: