Beberapa Jabatan PNS Ini Akan Dihapus BKN, Satu Diantaranya Paling Banyak di Cari Pelamar
RIAU24.COM - Kepala Badan Kepegawai Negara (BKN), Bima Harian Wibisana mengungkap dalam Rekormasi Kepegawaian 2022 tentang jabatan PNS Pranata Komputer saat ini hanya sekedar seorang operator.
Saat ini BKN menyatakan akan mengevaluasi jabatan fungsional aparatur sipil Negara atau PNS, di sampaikan pada Kamis (21/7/2022) dikutip dari @Jabar News.
Dengan artian, nentinya sederet beberapa jabatan PNS diperkirakan akan hilang di masa depan.
Evaluasi ini dilakukan karena perkembangan teknologi digital yang memaksa sejumlah profesi akan hilang.
Lantas, apa saja daftar jabatan PNS yang diperkirakan akan hilang? Beberapa pekerjaan yang dipertimbangkan BKN akan hilang satu diantaranya Pranata Komputer dan Tenaga Administrasi.
Jabatan ini disebut akan tergusur oleh teknologi digital, sehingga dapat disimpulkan bahwa teknologi digital tidak hanya mengubah gaya bekerja tapi juga menghilangkan sejumlah pekerjaan.
"Alasannya kami sudah tua katanya, yang pertama itu bukan tidak mampu, dia tidak mau belajar. Kedua, kita tidak bisa berharap lagi dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan," ujar Bima.
Selanjutnya kemungkinan jabatan yang akan hilang dalam fungsional PNS adalah Tenaga Administrasi.
Jabatan ini tersebut akan tergusur oleh teknologi digital sehingga dapat disimpulkan tidak hanya mengubah gaya bekerja, tapi juga menghilangkan sejumlah pekerjaan.
Menurutnya, para PNS mengeluh karena mereka hanya tidak ingin belajar menjadi PNS, namun mereka membutuhkan pekerjaan sebagai PNS.
Sebenarnya jabatan fungsional PNS ada berbagai macam, selain Pranata Komputer dan Tenaga Administrasi, ada Pekerja Sosial, Pemeriksa Keimigrasian, dan Penyuluh Hukum.
Sementara itu jabatan fungsional PNS lainnya, ada Penilaian Pemerintah, Pranata Keuangan APBN, Pemadam Kebakaran, Analis Perdagangan, Penata Ruang, Pengawas Sekolah, Administrator Kesehatan, Guru, Dokter, Apoteker, Penyuluh Sosial, dan masih banyak lagi.
Bila sejumlah jabatan tersebut akan dihilangkan, maka dipastikan jumlah ASN berstatus PNS akan berkurang.
(***)(rsm)