Polri Cekal 4 Tersangka Penggelapan Dana ACT yang Hendak Kabur ke Luar Negeri
Di dalam kasus ini, penyidik mentapkan Pendiri atau Mantan Presiden ACT Ahyudin (A sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT Aktif.
Tersang lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang erupakan salh satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi di ACT, yang juga ikut mengurus keuangan.
Selanjutnya ada Novriandi Imam Akbari (NIA) yang merupakan selaku Ketua Dewan Pembina di Aksi Cepat Tanggap.
Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Uang sisa dana Boeing digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Kemudian, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200). Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.