Polri Cekal 4 Tersangka Penggelapan Dana ACT yang Hendak Kabur ke Luar Negeri
RIAU24.COM - Bareskrim Polri mencekal empat pengurus Lembaga Kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk ke luar negeri.
Keempat tersangka dicekal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.
“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA, dan HH,” ujar Kepala Bagian Penerbangan Uum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (28/7) seperti dikutip Antara.
Nurul menjelaskan, permohonan pencekalan itu sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022.
Pencekalan, dilakukan untuk kepentingan penyidik lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri keluar negeri.
“Bahwa untuk kepentingan penyidik lebih lanjut serta dikhawatirkan aka melarikan diri ke luar negeri maak dalm hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Di dalam kasus ini, penyidik mentapkan Pendiri atau Mantan Presiden ACT Ahyudin (A sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT Aktif.
Tersang lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang erupakan salh satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi di ACT, yang juga ikut mengurus keuangan.
Selanjutnya ada Novriandi Imam Akbari (NIA) yang merupakan selaku Ketua Dewan Pembina di Aksi Cepat Tanggap.
Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Uang sisa dana Boeing digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Kemudian, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200). Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.