Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, Tiga Jenderal Ini Kehilangan Jabatan
RIAU24.COM - Kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berbuntut panjang dan membuat tiga perwira tinggi (Pati) Polri kehilangan jabatannya.
Diketahui, tim khusus Kapolri telah memeriksa 31 personel polisi yang diduga telah melanggar kode etik profesi sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dari ke 31 orang tersebut, Kapolri mengatakan bahwa tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (Pati) bintang satu yang diperiksa oleh tim khusus.
Ketiga Pati itu antara lain, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Provost Divisi Propam Brigjen Benny Ali, dan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, yang dikutip dari kabar24.bisnis.com: