Menu

Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama

Muhardi 18 Aug 2022, 08:45
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau

Selama menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami, maka para suami yang terpidana jelas mendapatkan berbagai macam kendala, atau bahkan sangat sulit untuk menunaikan kewajiban nafkah baik nafkah materi maupun nafkah batin kepada para istrinya, diantaranya disebabkan oleh keterbatasan ruang, waktu dan segala tindakan para suami terpidana selama mereka menjalani masa pidananya, hal ini jelas terjadi karena merupakan hukuman bagi mereka karena berbagai kesalahan dan kelalaian yang mereka lakukan, namun disisi lain peranannya sebagai suami masih harus tetap dijalani dengan berbagai macam cara semaksimal mungkin harus mereka fikirkan untuk menunaikan kewajiban nafkah kepada para istri-isrinya karena status mereka masih tetap sebagai sepasang suami istri.

Banyak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang mengeluh dengan adanya kabar bahwa dirinya telah diceraikan oleh suami atau isterinya. Keterbatasan dalam menghadiri persidangan sangatlah menjadi bentuk kecemasan tersendiri bagi warga binaan. Bahkan hal tersebut dapat menjadikan dampak negatif terhadap psikologi warga binaan. Menerima putusan yang diluar espektasi terpidana adalah konsekuensi yang harus diterima, sedangkan ditambah dengan adanya perceraian antara suami isteri akan menambah beban berat bagi yang bersangkutan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penulis merumuskan 3 (tiga) problem ilmiah yang menarik, yang dirasa perlu dan penting untuk diteliti. Pertama, apa sajakah keterbatasan yang dialami Narapidana sebagai Warga Binaan dalam menghadapi gugatan perceraian di Pengadilan Agama? Kedua, bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak keperdataan Narapidana yang digugat cerai? Dan ketiga, bagaimana peranan Pemerintah dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan tahanan atau narapidana yang berada dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya saat menghadapi gugatan perceraian?

Menjawab problem-problem di atas adalah penting, guna mendeskripsikan secara runtut keterbatasan-keterbatasan yang dialami Narapidana sebagai Warga Binaan dalam menghadapi gugatan perceraian di Pengadilan Agama, menjelaskan analisa yuridis tentang penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak keperdataan Narapidana yang digugat cerai, dan memberikan penjelasan kritis dan saran kongkrit terhadap peranan Pemerintah dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan tahanan atau narapidana yang berada dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya saat menghadapi gugatan perceraian.

2. Literatur Review


Halaman: 234Lihat Semua