Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama
1. Pendahuluan
Keadaan seorang narapidana merupakan suatu keadaan yang secara mendasar tidak pernah diinginkan oleh setiap orang, bahkan bagi seorang laki-laki yang telah bekeluarga karena dengan keadaannya sebagai seorang narapidana akan membuat terhalangnya kewajiban seorang suami kepada istrinya, salah satunya ialah kewajiban memberikan nafkah. Namun terkadang bagi seorang suami dalam memenuhi kebutuhan kehidupan diri dan keluarganya, melakukan kesalahan maupun kekhilafan yang terkadang membuatnya harus berurusan dengan hukum di negara ini dan bahkan apabila telah terbukti bersalah maka seorang suami yang melakukan kesalahan tadi harus menjalani hukuman masa pidana yang disebut seorang narapidana.
Pembinaan di LP menekankan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang bertujuan untuk menjadikan Narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang dilakukannya. Dalam Pasal 2 UU Pemasyarakatan, menyatakan bahwa : “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.”
Narapidana yang yang ditempatkan LP terkadang dianggap tidak mempunyai hak apapun. Mereka terkadang diperlakukan secara tidak manusiawi karena dianggap telah melakukan suatu kesalahan ataupun kejahatan sehingga perbuatan mereka harus dibalas di LP. Hal ini bisa menimbulkan penderitaan fisik dan juga penderitaan psikis, karena mereka kehilangan kemerdekaannya dalam bergerak serta kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia (Hak Asasi Manusia).
Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis divisi kemasyarakatan dibawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tunduk kepada regulasi UU Pemasyarakatan dan PP Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.