Menu

Anggota Polri Terduga Menghalangi Tim Penyidik, Kombes Pol Endra Zulpan: Sebagian dari Polda Metro Jaya!

Amastya 24 Aug 2022, 11:19
Kombes Pol Endra Zulpan, merotasi jabatan polri yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J /Pos Flores
Kombes Pol Endra Zulpan, merotasi jabatan polri yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J /Pos Flores

RIAU24.COM - Belum lama ini, Polda Metro Jaya merotasi dan mutasi sejumlah personelnya. Rotasi jabatan tertulis di dalam surat Telegram pada 12 Agustus 2022 lalu. Surat Telegram tersebut dikeluarkan oleh Irjen Fedil Imran.

Dari surat yang dikeluarkan, tidak ada Perwira atau Pamen yang menyangkut pelanggaran etik terkait kasus Ferdy Sambo. Berdasarkan data yang sudah rilis, ada 6 anggota Polri yang sudah melanggar kode etik dan sudah ditahan.

Dilihat dari video yang diunggah akun YouTube Official iNews pada Selasa (23/8/2022), Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa polisi yang menghalangi penyidik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebagian adalah anggota Polda Metro Jaya.

“Terkait dengan adanya surat Telegram Kapolri tentang mutasi anggota polri yang kita terima berjumlah 24. Tetapi dari 24 itu, sebagian ada anggota Polda Metro, diantaranya jabatan Wadir Krimum dan beberapa Kasubdit yang ada di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya akan tetap taat dan loyal. Sehingga, apapun keputusan dari Mabes Polri akan dihormatinya.

“Tentunya Polda Metro Jaya akan taat dan loyal, dan menjadi keputusan polri dalam mutasi hal jabatan ini. Kemudian, apa yang menjadi faktor penyebab, saya rasa lebih tepat Mabes Polri yang memberikan statement dari pada saya,” sambungnya.

Halaman: 12Lihat Semua