Kini Semua Jenis SIM Memiliki Batas Usia yang Berbeda, Cek Berikut Ini!
RIAU24.COM - Setiap orang yang akan menggunakan kendaraan pribadi tentulah wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal ini penting untuk dimiliki setiap pengendara.
Kini batasan usia untuk membuat SIM tidak lagi 17 tahun, melainkan memiliki batasan usia yang berbeda setiap jenis SIM nya.
Sebelum Pembuatan SIM, masyarakat umumnya harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pendaftaran dan pembuatan SIM.
Pembuatan SIm sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Berikut update batasan usia pada setiap jenis SIM yang lansir melalui Kompas.com :
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.