Menu

Kini Semua Jenis SIM Memiliki Batas Usia yang Berbeda, Cek Berikut Ini!

Intan Salfitri 29 Aug 2022, 09:56
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

RIAU24.COM - Setiap orang yang akan menggunakan kendaraan pribadi tentulah wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal ini penting untuk dimiliki setiap pengendara.

Kini batasan usia untuk membuat SIM tidak lagi 17 tahun, melainkan memiliki batasan usia yang berbeda setiap jenis SIM nya.

Sebelum Pembuatan SIM, masyarakat umumnya harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pendaftaran dan pembuatan SIM.

Pembuatan SIm sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Berikut update batasan usia pada setiap jenis SIM yang lansir melalui Kompas.com :

1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.

2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.

3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.

7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Sementara itu, untuk pendaftaran SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal itu juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

 Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

SIM A: Rp 120.000

SIM B: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000