Menu

Detik-detik Tarif Ojol Naik, Jadi Lebih Mahal

Zuratul 9 Sep 2022, 10:55
Ilustrasi (Googleplay)
Ilustrasi (Googleplay)

RIAU24.COM - Tepatnya besok, mulai Sabtu 10 September 2022 pukul 00:00 WIB nanti tarif ojek online (ojol) akan resmi naik. 

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah mengumumkan kebijakan yang ditandatangani pada 7 September 2022 lalu.

"Kebijakan ini ditandatangani pada 7 September 2022 dan harus berlaku efektif 3 hari kemudian. Jadi tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Tarif ojol disusun berdasarkan dua komponen. Salah satunya terkait biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Selain itu kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.

Sebagai informasi kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimun regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Zona I

Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona II

Batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona III

Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

Selain itu tarif aplikasi juga diturunkan. Dari sebelumnya 20% menjadi 15% dengan kebijakan baru ini.

"Adapun tarif tidak langsung atau biaya penyewaan aplikasi ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%," kata Hendro.

(***)