Bawaslu Minta Ke-14 Parpol yang Gagal Lolos Pemilu 2024 Tempuh Jalur Hukum Lain
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menolak gugatan 14 partai politik (parpol) yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi.
Ke-14 parpol itu diantaranya Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia.
Kemudian Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pemersatu bangsa, Partai Pandai, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi
Ke-14 parpol tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tudingan pelanggaran administrasi Pemilu dikutip dari inews.id.
Rahmat Bagja mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan parpol kepada KPU itu tidak terbukti.
Dia mengatakan apabila parpol tidak terima dengan putusan ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.