Terkait Pemekaran Kecamatan Mandau, Bapemperda DPRD Bengkalis Koordinasi ke Kanwil Kemenkumham Riau
RIAU24.COM -BENGKALIS - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sanusi, SH.,MH bersama wakil ketua Erwan, S.Sos dan anggota menindaklanjuti surat masuk pimpinan DPRD terhadap rencana pemekaran di Kecamatan Mandau dengan melakukan Koordinasi ke Kanwil Kemenkumham di Provinsi Riau Pekanbaru, Kamis 22 September 2022 kemarin.
Rapat Koordinasi ini turut didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Mohd. Amru Herawza dan Kabag Keuangan Setwan Zul Asri.
Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau rapat koordinasi langsung dipimpin Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Macmud, beliau juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham bersama Kepala Bidang Hukum Dean Satria, SH, Kepala Sub Bidang FPPHD M. Farhan Nizar, SH.
Sanusi mengatakan, terhadap rencana pemekaran di Kecamatan Mandau dilihat dari segi naskah akademik yang sudah disusun dan ditentukan beberapa waktu yang lalu, latar belakang naskah akademiknya sudah dimasukkan dalam salah satu program Ranperda tahun 2022.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Mandau terdiri dari 9 Kelurahan 2 Desa. Desa ini baru beberapa tahun dimekarkan, tapi kelurahan sudah 60 tahun belum dimekarkan," ujar Sanusi.
Lanjut Sanusi, kalau dilihat dari segi persyaratan Administrasi, kajian Hukum yang dilakukan Kemenkumham sudah mencukupi dari syarat dasar jumlah penduduk.