Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kekayaan Asli Desa Kepenuhan Raya Naik Tahap Sidik
RIAU24.COM - ROHUL - Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk penetapan tersangka.
Hal itu diketahui dari gelar perkara yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Rabu, 29 September 2022. Dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko.
"Hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memimpin gelar perkara terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan TA 2019 - 2021," ujar Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Susanto Martua Ritonga, Rabu siang.
Gelar perkara itu, kata Ari, merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasilnya, Jaksa menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud.
"Selanjutnya disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," sebut Ari.
Ari kemudian menyampaikan sekilas soal dugaan penyimpangan yang terjadi. Dikatakan dia, Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa seluas 20 hektare, dan tanah restan seluas 37 hektare. Tanah restan adalah tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.