Jokowi Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Saat Pilpres 2019
Penggugat juga meminta Jokowi dinyatakan telah telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, mengenai hal ini sudah meminta tanggapan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Namun, hingga artikel ini terbit mereka belum memberikan respon tanggapan.
(***)