6 Tersangka dan Perannya dalam Tragedi Kanjuruhan Termasuk Perintah Tembak Gas Air Mata
RIAU24.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, malang, Jawa Timur.
"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Dia menjadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dikenakan jerjatan Pasal 359, 360 KUHP.
Lalu, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan. Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu. Dia dikenakan pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Lalu Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.