Aturan Baru! Kemendikbudristek Masukan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah SD hinggga SMA
RIAU24.COM - Aturan baru tersebut tertuang dalam Paraturan Mendikbudristek Nomor 50 thaun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragan Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa (11/10/2022).
Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Meningkatnya kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta didik.
Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
- Pakaian Seragam Nasional
- Pakaian Seragam Khas Sekolah
Dalam aturan terbaru yang dibuat ini telah disebutkan juga dalam pasal 4 nya, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
A. Model dan warna seragam sekolah
- SD/SDLB
- SMP/SMPLB
- SMA/SMK/SMKLB
B. Model dan warna seragam Pramuka
c. Seragm khas sekolah dan pakaian adat
Menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama, yakni:
Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Selain itu, ada juga seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam Sekolah tak Boleh
zxc2
Membebankan Orang Tua
Lewat Permendikbud ini, Menteri Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.
Meski demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
(***)