Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar Namun Proses Hukum Tetap Berjalan
RIAU24.COM - Terkait kabar yang belakangan tengah dilirik oleh publik perihal KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada sang istri Lesti Kejora kini menemukan titik terang.
Diketahui Lesti telah mencabut laporannya tersebut pada (13/10/2022) malam hari.
Terkait hal tersebut polisi membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan suaminya, Rizky Billar, tersangka.
Namun meski laporan telah dicabut, Rizky Billar tidak bisa langsung bebas dari hukumannya.
Status hukum Rizky Billar sebagai tersangka juga tidak bisa langsung gugur karena Lesti Kejora mencabut laporannya.
Nantinya, polisi akan menjalankan rangkaian mekanisme untuk memutuskan hal tersebut. Sebab diketahui ada alasan penting di balik ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, nantinya kasus ini akan memiliki penyelidikan khusus, agar pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik nanti dalam mekanisme gelar perkara, karena salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," jelasnya di kutip dari Detik.com.
Zulpan juga mengungkapkan penahanan terhadap Rizky Billar juga dalam rangka upaya polisi melindungi Lesti Kejora sebagai korban kekerasan.
Akan tetapi, polisi tetap akan menghormati keputusan pelapor.