Hasil Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pemuda Rupat, Satu Saksi Gong Dijadikan Tersangka Diduga Sebagai Provokator
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kepolisian resort polres Bengkalis melalui Satreskrim menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di pulau Rupat, kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dengan korban bernama Al Farid.
Rekontruksi tersebut digelar dihalaman Mapolres Bengkalis yang menghadirkan 11 orang saksi dari warga rupat dan satu anggota polsek rupat yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Waijatmiko menyampaikan bahwa masalah ini akan dikordinasikan dengan pihak kejaksaan dan intinya kita akan tegak lurus yang benar kita katakan benar yang salah kita katakan salah.
"Jadi kami mohon semuanya harus bersabar, yang penting saya sebagai kapolres sudah memerintahkan dengan anggota saya, tegakkan yang lurus dan benar, jadi jelas saat rekontruksi banyak yang lupa apakah takut,"ungkap Kapolres AKBP Indra Wijatmiko.
Kemudian, hasil dari perkembangan kasus meninggal tidak wajar tersebut sesuai LP /14/VII/2022/SPKT/Res-BKS/Sek Rupat tertanggal 18 Juli 2022 dengan Korban Farid.
Pihak kepolisian Satreskrim Polres Bengkalis kembali mendapatkan temuan bahwa, salah seorang saksi Samsul alias Gong (30) warga Mesim dijadikan sebagai tersangka. Diduga Gong adalah sebagai provokator dalam kasus tersebut.