AS: Penembak Massal Sekolah Parkland Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat
RIAU24.COM - Pada hari Rabu, Nikolas Cruz, pria bersenjata yang dituduh melakukan penembakan massal di sekolah menengah AS di Parkland, Florida pada tahun 2018 yang menewaskan sedikitnya 17 siswa dan staf secara resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Cruz yang berusia 24 tahun, yang bertanggung jawab atas salah satu penembakan massal paling mematikan dalam sejarah AS, dijatuhi hukuman oleh Hakim Wilayah Broward Elizabeth Scherer setelah berjam-jam kesaksian oleh anggota keluarga para korban.
Mantan siswa SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland telah mengaku bersalah atas serangan itu tahun lalu menyusul argumen pembela bahwa penggunaan obat-obatan dan alkohol oleh ibunya telah merusak otaknya secara permanen. Menurut laporan, Cruz telah menembakkan lebih dari 140 tembakan dari senapan semi-otomatis gaya AR-15 selama hampir tujuh menit di sekolah.
Hukuman itu juga setelah juri tidak dapat memberikan suara dengan suara bulat bulan lalu jika pria bersenjata itu berusia 19 tahun pada saat penyerangan dan pantas dihukum mati atau tidak dengan suara 9-3 pada 13 Oktober. Hakim juga telah menyetujui keputusan pengadilan. permintaan jaksa untuk mengizinkan anggota keluarga korban berbicara di pengadilan sebelum hukuman, banyak di antaranya mengkritik undang-undang negara bagian yang mengharuskan semua 12 anggota juri sepakat untuk mengeksekusi terpidana.
"Dia lolos dari hukuman ini karena minoritas juri diberi kekuatan untuk membatalkan keputusan mayoritas yang dibuat oleh orang-orang yang bisa melihatnya apa adanya ... monster tanpa belas kasihan yang tidak pantas mendapat belas kasihan," kata Meghan Petty, yang kalah. adiknya yang berusia 14 tahun, Alaina. Sidang ini menandai berakhirnya persidangan yang berlangsung selama lebih dari empat tahun.
zxc2