Begini Herannya PSI Usai Billboard Ganjar-Yenny Jadi Masalah di Daerah-daerah
RIAU24.COM - Advokad LBH PSI, Francine Widjojo mengaku heran dengan sikap pemerintah daerah yang mempermasalahkan pemasang billboard dukungan PSI pada pencalonan Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid sebagai presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Katanya, penyampaian aspirasi di ruang publik melalui billboard tidak termasuk kampanye sehingga tidak bisa diterapkan sebagai pelanggaran kampanye dikutip dari psi.id, Kamis, 3 November 2022.
Tambahnya, Pasal 1 angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara tegas menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Tujuannya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Padahal menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan peserta pemilu dijadwalkan dalam periode 14 Desember 2022 sampai 14 Februari 2023.
"Tidak ada yang dilanggar terkait kampanye. PSI juga bekerja sama dengan perusahaan penyedia reklame yang kredibilitasnya baik, jadi yang bersangkutan pasti sudah mengurus seluruh izin yang diperlukan," ujarnya.