2 pengguna TikTok di Nigeria didenda dan dihukum cambuk karena mengejek pejabat pemerintah
Sementara itu, Mubarak Isa Muhammad dan pengacara Muhammad Bala mengatakan kepada BBC bahwa dia tidak menentang putusan tersebut karena itu adalah hukuman "non-penahanan", yang berarti bahwa mereka yang dihukum tidak akan dihukum penjara.
Khususnya, Negara Bagian Kano adalah satu dari selusin negara bagian di negara itu yang mempraktikkan hukum Syariah sejajar dengan hukum sekuler negara itu dan hanya orang-orang dari komunitas Muslim yang dapat diadili di pengadilan Syariah, kata laporan itu.
Di tengah semakin populernya platform media sosial, terutama di kalangan anak muda, di tanah air, banyak yang menggunakannya untuk mengomentari masalah sosial dan politik termasuk mengejek tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah menggunakan potongan gambar dan video untuk sering membuat komedi.
***