Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surati Gubernur NTT Perihal Tiket Masuk Taman Komodo
RIAU24.COM - Tiket masuk Taman Nasional Komodo yang dibanderol Rp 3,7 terlalu mahal membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyurati Gubernur NTT.
Surat tanggapan atas SK Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo pada 28 Oktober 2022.
Siti Nurbaya juga meminta Gubernur NTT untuk mempertimbangkan Pergub.
“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan untuk berkontribusi dalam pengelolaan kawasan taman nasional, khususnya Taman Nasional Komodo,” kata Siti Nurbaya.
Sebagai informasi, SK Gubernur NTT ini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk memungut biaya masuk sebesar Rs 3,7 juta, bagi setiap wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo dengan dalih konservasi.
Agustus lalu di Labuan Bajo, aturan ini diprotes keras oleh perwakilan industri pariwisata. Namun, peraturan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2023.