Masyarakat Menggala Sakti Berkecamuk, Oknum Pengurus Kelompok Tani Jual 700 Hektar Lahan Tanpa Sepengetahuan Anggota, 1 Warga Ditahan Polisi
Salah satu poin kesepakatan itu berbunyi, pihak Khoironi menyetujui lahan milik kelompok tani menjadi milik Sunggul Tampubolon seluas 500 hektar dari total 700 hektar.
Lalu pada poin berikutnya kedua belah pihak menyetujui ganti rugi lahan seluas Rp700 hektar dijual seharga Rp10 miliar. Hasil penjualan akan dibagi dua masing-masing pihak menerima Rp5 miliar.
Sampai saat ini, kata Lahidir, anggota kelompok tani tak tahu apa yang mendorong pengurus dan Sunggul Tampubolon membuat kesepakatan tersebut. Termasuk klaim lahan 500 hektar jadi milik Tampubolon.
"Kalau Sunggul Tampubolon klaim 500 hektar lahan milik dia, nanti kita sama-sama buktikan di pengadilan," tambah Lahidir.
Dia menceritakan, belum lama ini dirinya bertemu dengan kuasa hukum pengurus Kelompok Tani Menggala Jaya, Eduard Manihuruk di Bagan Batu. Kuasa hukum itu lantas memberitahukan bahwa lahan kelompok tani akan dijual.
Ternyata, pihak pengurus sudah membentuk kepengurusan baru tanpa pemberitahuan kepada 350 anggota kelompok tani. Dalam notaris tersebut banyak anggota lama yang tak dimasukkan.