Masyarakat Menggala Sakti Berkecamuk, Oknum Pengurus Kelompok Tani Jual 700 Hektar Lahan Tanpa Sepengetahuan Anggota, 1 Warga Ditahan Polisi
"Lalu dia menyodorkan akta notaris pengurus baru. Ada anggota kelompok tani sebelumnya tak tercantum di akta itu," kata dia.
Tak lama setelah itu, Lahidir menjenguk kebun dan melihat sawit yang ia tanam sudah dirusak alat berat yang sedang bekerja meratakan tanah di areal lahan itu.
Anggota kelompok tani yang tak terima kebun mereka dirusak, mencoba menghentikan paksa alat berat hingga terjadi kontak fisik sesama anggota kelompok tani.
Satu warga yang diduga terlibat pengeroyokan dalam aksi tersebut ditahan oleh aparat dari Polres Rokan Hilir. Masyarakat mendesak polisi membebaskan warga yang ditahan karena ia mempertahankan tanahnya yang diserobot.
"Kami minta aparat kepolisian bijaksana dan transparan dalam menangani perkara pengeroyokan yang terjadi di lahan kelompok tani karena kami berupaya mempertahankan lahan milik kami," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota kelompok tani lainnya, Anwar Nain. Sambil menunjukkan surat-surat penting, dia menceritakan Kelompok Tani Menggala Jaya didirikan pada 1996. Anwar masih memegang lengkap kuitansi pembayaran administrasi sebagai syarat jadi anggota kelompok tani.