Menu

Menang Prapid Polres Siak Sudah Melaksanakan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur, Hakim Tolak Permohonan Zainul

Lina 17 Jan 2023, 09:09
Menang Prapid Polres Siak Sudah Melaksanakan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur, Hakim Tolak Permohonan Zainul
Menang Prapid Polres Siak Sudah Melaksanakan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur, Hakim Tolak Permohonan Zainul

RIAU24.COM - SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak permohonan Sdr.Zainul haq Als Zainul dalam sidang Pra Peradilan terhadap Kepolisian Resor Siak.

Zainul haq Als Zainul sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada dirinya.

Diketahui Zainul ditahan dengan Pokok Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82  ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang  Jo pasal 76 E   undang-undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2014  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .

Hakim tunggal Tomri Sitorus, S.H., M.H.  dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon  untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena Penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP, penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal, SH ketika dikonfirmasi menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

Halaman: 12Lihat Semua