Menu

Singapura Jadi Negara Kedua WTO yang Menandatangani Perjanjian Pelarangan Subsidi Penangkapan Ikan Berbahaya

Amastya 12 Feb 2023, 18:13
Singapura jadi negara kedua yang menandatangani perjanjian terbaru WTO /Facebook
Singapura jadi negara kedua yang menandatangani perjanjian terbaru WTO /Facebook

RIAU24.COM Singapura menjadi negara anggota kedua Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang meratifikasi perjanjian penetapan aturan global melarang subsidi penangkapan ikan yang berbahaya dalam upaya melindungi lautan dunia, pada Jumat (10/2/2023).

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Perdagangan dan Industri negara itu mengatakan bahwa perwakilan tetap Singapura duta besar Tan Hung Seng telah secara resmi menyerahkan instrumen penerimaan perjanjian WTO tentang subsidi perikanan kepada Direktur Jenderal Ngozi Okonjo-Iweala di Jenewa, Swiss.

Pengajuan tersebut menjadikan Singapura sebagai negara anggota kedua setelah Swiss yang meratifikasi perjanjian tersebut pada bulan Januari dan negara pantai pertama yang melakukannya.

Ini juga merupakan perjanjian perdagangan multilateral pertama yang berfokus pada kelestarian lingkungan yang membutuhkan penerimaan dua pertiga dari 164 anggota WTO agar berlaku.

Perjanjian tentang Subsidi Perikanan menetapkan pembatasan pada subsidi berbahaya, yang merupakan faktor kunci dalam meluasnya penipisan stok ikan dunia,” kata WTO, dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, perjanjian multilateral melarang dukungan untuk penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) serta melarang dukungan untuk penangkapan ikan yang ditangkap secara berlebihan dan menyerukan diakhirinya subsidi untuk penangkapan ikan di laut lepas yang tidak diatur.

Halaman: 12Lihat Semua