Menu

Yusril Yakin PN Jakpus Keteteran Eksekusi Tunda Pemilu 2024

Azhar 9 Mar 2023, 18:15
 Yusril Ihza Mahendra meyakini pelaksanaan putusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu Serentak 2024 akan sulit untuk diterapkan. Sumber: Tribun Makassar
Yusril Ihza Mahendra meyakini pelaksanaan putusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu Serentak 2024 akan sulit untuk diterapkan. Sumber: Tribun Makassar

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meyakini pelaksanaan putusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu Serentak 2024 akan sulit untuk diterapkan.

Hal ini karena putusan tersebut harus diajukan terlebih dahulu oleh Pihak Penggugat ke Pengadilan Tinggi (PT) dikutip dari rmol.id, Kamis, 9 Maret 2023.

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan (eksekusi putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," sebutnya.

Untuk diketahui, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3/2000 menyebutkan setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya harus dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Serta dilampirkan dengan pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Barulah setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta.