Partai Prima yakin Menang Soal Gugatan ke KPU yang Diputuskan Bawaslu Siang Ini
RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal begitu yakin jika mereka akan memenangkan sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi siang ini, Senin 20 Maret 2023.
Sama-sama diketahui, sidang putusan Bawaslu terhadap gugatan Prima ke KPU RI akan digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret pukul 13.00 WIB dikutip dari rmol.id.
"Prima sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan apa yang menjadi laporan kami. Kami sangat yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta Pemilu 2024," sebutnya.
Menurutnya, proses Prima melaporkan kembali KPU pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekaligus menjadi materiil bantahan terkait tudingan-tudingan yang beredar di publik.
"Yakni yang mengatakan Prima ingin menunda Pemilu. Kami melapor ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan kembali hak kami untuk ikut serta dalam Pemilu 2024," sambungnya menegaskan.
Oleh sebab itu, putusan PN Jakpus terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Prima diharapkan bisa dilihat oleh Bawaslu.
Hal ini sebagai bukti ketidakprofesionalan KPU dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi.