Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Minta Ke Singapura, KPK Tegaskan Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai
RIAU24.COM - Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkap aksi tersebut dilakukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberinya izin berobat ke Singapura.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyebut fasilitas kesehatan di dalam negeri masih memadai untuk mengobati penyakit Lukas Enembe.
Melansir nasional.kompas.com, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan sejumlah pihak lain disimpulkan bahwa Lukas masih bisa menjalani perawatan di Jakarta.
“Hasilnya untuk masalah perawatan kesehatan di Jakarta, baik perawatan atau tenaga medisnya sangat memadai,” kata Asep, Jumat (24/3).
Adapun penahanan Lukas sebelumnya sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Lukas kemudian dinyatakan fit to stand trial dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Jadi untuk tenaga medis di RSPAD sangat memadai jadi tidak perlu berobat ke sana (Singapura) terkait penyakit Pak Lukas Enembe,” tuturnya.
Lebih lanjut, tim penyidik saat ini sedang mendalami motif Lukas Enembe selalu minta berobat di Singapura. “Ini sedang kita dalami motifnya kenapa Pak LE (Lukas Enembe) selalu menginginkan berobat ke Singapura,” ujarnya.
Sebelumnya, Lukas menulis surat pernyataan berhenti minum obat yang disediakan dokter KPK per Minggu (19/3) malam.
Lukas mengklaim, penyakit yang dideritanya tidak berubah meski telah meminum obat dari dokter KPK. Hal itu dibuktikan kondisi kakinya hingga saat ini masih bengkak.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04 saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK,” tulis Lukas dalam suratnya.
Kedua, Lukas meminta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” tulis Lukas.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, surat itu diterima tim kuasa hukum saat membesuknya di rutan KPK pada Selasa (21/3).