Hari Ini AG Jalani Sidang Putusan Sela, Begini Kata Keluarga David Ozora
RIAU24.COM - Terdakwa AG (15) atas kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (3/4/2023).
Perwakilan keliuarga David, Alto Luger menyebut bahwa pihak keluarga David akan menghadiri sidang tersebut.
kendati demikian, pihak David menegaskan tetap pada pendirianya menolak proses damai dengan kubu AG.
"Yang peryama keluarga dati awal itu tetap pada pendirian bahwa kami tidak akan masuk pada proses perdamaian jadi tidak ada damai tidak ada maaf," katanya, Minggu (2/4/2023).
Sidang putusan sela digelar, setelah Jaksa Penuntun Umum (JPU) menanggapi eksepsi nota keberatan yang dilayangkan AG (15), Jumat (31/3/2023).
Dimana jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari pihak terdakwa.
Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan bekal berlanjut dengan agenda pemeriksaan.
Terkait hal tersebut, Alto menyebut, terdapat beberapa keluarga David yang akan menjadi saksi di sidang terdakwa anak AG tersebut.
"Dijadwalkan dari keluarga akan memberikan kesaksian jadi ada beberapa keluarga yang diundang sebagai saksi. Dan pada Senin itu sekitar 09.00 kami akan datang ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan," jelasnya.
"Ada beberapa orang yang sudah dipanggil bersaksi dan kami akan mendampingi dari keluarga besar."
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengaku secara maraton bakal menggelar sidang terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Karena itu, rencananya sidang terhadap AG akan digelar setiap hari.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan hal itu dikarenakan adanya keterbatasan waktu.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Menurut Djuyamto, pihaknya menargetkan sidang terhadap AG bisa diselesaikan PN Jakarta Selatan sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Dalam kasus penganiayaan David, AG telah didakwa dengan tentang penganiayaan. Adapun Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus tersebut, selain AG, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(***)