Bupati Meranti Muhammad Adil Terancam Penjara Seumur Hidup!
RIAU24.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menjadi tersangka kasus korupsi. Dari pasal-pasak yang dilayangkan oleh KPK terhadap Adil, ada ancaman bui yang bervariasi.
Jumat (7/4) tengah malam tadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa ada tiga kasus terkait Bupati Adil dari Provinsi Kepualauan Riau tersebut.
Tiga klaster kasus itu adalah pemotongan anggaran 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain Adil, ada orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus-kasus di atas. Mereka adalah Kepala BPKAD Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Berikut adalah pasal-pasal yang disangkakan KPK terhadap Bupati Muhammad Adil:
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi