Jelang KTT G7, Komunitas LGBTQIA Jepang Menuntut Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis
Konstitusi negara tradisional merujuk pada pernikahan antara kedua jenis kelamin dan menyebutkan hak yang sama antara suami dan istri.
Agar Jepang mengizinkan pernikahan sesama jenis, diperlukan amandemen hukum perdata.
Namun, menjelang KTT, beberapa anggota parlemen telah berjanji untuk mengesahkan undang-undang yang mempromosikan pemahaman tentang LGBTQ.
Aktivis dan pemimpin bisnis menyebut ini sebagai langkah yang baik, tetapi mengatakan bahwa itu jauh dari komitmen G7 Jepang tahun lalu untuk memastikan kesetaraan hak dan tindakan anti-diskriminasi untuk LGBTQ.
Reuters melaporkan bahwa di Jepang, jumlah kotamadya yang mengizinkan pasangan sesama jenis untuk memasuki perjanjian kemitraan telah meningkat secara signifikan dari 26 menjadi sekitar 300 sejak parade Pride pra-pandemi terakhir pada tahun 2019, yang mencakup sekitar 65 persen populasi.
Namun, perjanjian ini tidak memberikan hak kepada mitra untuk mewarisi aset satu sama lain atau hak orang tua untuk anak masing-masing, dan kunjungan ke rumah sakit tidak dijamin. Meskipun demikian, ini dianggap sebagai perkembangan positif di negara di mana hak LGBTQ+ lambat berkembang.