Jelang KTT G7, Komunitas LGBTQIA Jepang Menuntut Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis
Pengadilan distrik di Sapporo Jepang pada Maret 2021 memutuskan larangan negara atas pernikahan sesama jenis tidak konstitusional.
Pengadilan Sapporo berpendapat bahwa undang-undang atau peraturan yang menghilangkan hak pasangan sesama jenis dari pernikahan adalah diskriminatif dan melanggar Pasal 14 Konstitusi Jepang.
Pengadilan juga memutuskan bahwa Pasal 24 Konstitusi, yang mendefinisikan pernikahan sebagai hanya berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua jenis kelamin, tidak melarang pengakuan pernikahan sesama jenis.
Namun, pada Juni 2022, pengadilan distrik lain, yang satu ini di Osaka, menegakkan konstitusi larangan pernikahan sesama jenis.
(***)