Menu

Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru Kasus Dana Murabahah BRK Syariah Duri

Chairul Hadi 29 Apr 2023, 12:53
Ditektur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo
Ditektur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo

RIAU24.COM - Kasus dugaan Korupsi pembiayaan murabahah yang disinyalir diselewengkan sehingga Bank Riau Kepri Syariah dirugikan Rp1,1 miliar lebih setakat ini terus bergulir. Bahkan Subdit II Reskrimsus Polda Riau dikabarkan kembali menetapkan satu tersangka baru.

Kasus tersebut terus berlanjut setelah kepolisian mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru beberapa waktu lalu. Kekinian, satu orang lagi turut terseret menjadi tersangka. Ia diketahui berinisial AM. Terkait hal itu, kepolisian pun telah mengonfirmasinya, Jumat 28 April 2023. Ini pun kembali menjadi "Jumat keramat" dalam perkara yang sama sebelumnya.

Saat kasus bergulir, AM diketahui menjabat sebagai Pemimpin Seksi Pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) syariah cabang pembantu (Capem) Duri. "Tersangka berinisial AM sebagai pimpinan seksi pembiayaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.

Tersangka AM, diduga tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur, sebagaimana ketentuan atau SOP Bank Riau Kepri Syariah. "Ini terjadi pada Mei hingga Agustus 2013 lalu," terangnya.

Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menguraikan, kerugian yang dialami Bank Riau Kepri Syariah dalam perkara tersebut karena pembiayaan macet, yang disebabkan tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan.

"BRK mengalami kerugian atas pembiayaan macet karena tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan kepada Bank Riau Kepri Syariah," ulas Teddy.

Saat ini, tersangka AM sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. "Sudah, sudah ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan," tutupnya.

Atas dugaan ini, AM pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, sebelum AM, pada pekan kedua Bulan April 2023 kemarin Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan satu tersangka berinisial ST, yang diduga mengajukan dana murabahah kepihak BRK Syariah Capem Duri.

ST diduga mengajukan pembiayaan murabahah di Bank Riau Kepri cabang Duri tidak sesuai peruntukkannya, dan yang bersangkutan sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan.

Sebelum ST, polisi juga telah menetapkan tersangka kepada ED, yang ketika kasus bergulir menjabat selaku Pincapem Bank Riau Kepri Syariah di Duri.