Dilarang ke Luar Negeri, Puluhan Warga Asing Dilarang Keluar dari China
RIAU24.COM -Pemerintah China dituding semakin memperketat larangan berpergian keluar negeri terhadap sejumlah warganya dan para eksekutif dari negara asing.
Dalam laporan organisasi hak asasi manusia (HAM) Safeguard Defenders menyatakan bahwa puluhan orang China dan warga negera asing terjebak dalam peraturan Exit Ban atau larangan bepergian ke luar negeri.
Selain itu, analisis Reuters juga menemukan lonjakan kasus pengadilan terkait larangan yang serupa selaam beberapa tahun belakangan.
"Sejak Presiden Xi Jinping mengambil alih kekuasaan pasa 2012, China terus memperketat larangan bepergian ke luar negeri dan semkain sering menggunakannya di luar hukum," demikian laporan Safeguard Deferens, dikutip dari Reuters.
Oragnisasi nirlaba tersebut juga memperkirakan puluhan ribu orang China dilarang ke luar negeri pada kurun waktu tertentu.
Melansir CNN, Safeguard Defenders menemukan 128 kasus pelarangan orang asing keluar dari China antara tahun 1995 dan 2019.
Dari angka tersebut sekitar 29 orang di antaranya adalag warga negara Amerika Serikat (AS) dan 44 lainnya dari Kanada.
Larangan bepergian keluar negeri semakin diperketat seiring meningkatnya perselisihan dagang antara China dan Amerika.
Hal ini kontras dengan pasar China yang menyatakan membuka diri untuk investasi dan perjalanan ke luar negeri.
Orang-orang yang dilarang meninggalkan China bisanya terlibat dalam perselisihan keuangan, masalah hak asasi, aktivis dan pengacara, dan etnis minioritas seperti Uighur di wilayah Xinjiang barat laut China.
Beberapa aktivitas mengatakan penggunaan beeprgian keluar negeri yang lebih luas mencerminkan langkah-langkah keamanan yang lebih ketat di bawah Presiden Xi.
(***)