Novel Baswedan Kritik Putusan KPK Lepas Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
RIAU24.COM -Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik kepitusan KPK melepas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Indenpenden Wijaya karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Menurutnya, KPK melakukan tindakan tak lazim karena melepas keduanya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Novel mengaku mendengar kabar administrasi penahanna untuk kedua tersangka sebenarnya sudah siap, namun terhalang pimpinan.
"Keputusan tersebut memang tidak lazim karena infonya beredar bahwa KPK/Penyidik sudah sampai menyiapkan adminisytrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan bamk fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," ujar Novel sat dikonfirmasi, Kamis (25/5).
"Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan," lanjutnya.
Novel saat ini bergabung dengan Satgasus Polri memngkhawatirkan apabila ada konflik kepentingan di balik keputusan melepas Hasbi dan Dadan.
Namun, ia tidak kaget dengan hal ini lantaran salah seorang pimpinan KPK justru diduga kuat terlibat dalam kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Ia juga menjelaskan pertimbangan penyidik menahan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu syarat subjrktif tersngka melarikan diri tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.
"Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditanda tangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi, sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh," jelas Novel.
"Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK. belum lagi pengalaman sebelumnya mantan Sekretaris MA atas nama Nurhadi pernah melarikan diri," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan penahanan tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.
Ghufron mengaku tidak khawatir para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Adapun Hasbi dan Dadan telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,"kata Ghufron.
(***)