Menu

Kejagung Pilih Santai Usai Nasdem Ajukan Praperadilan Atas Kasus Johnny G Plate

Azhar 3 Jun 2023, 07:09
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tak terkejut dengan sikap Partai Nasdem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kadernya, Johnny G Plate. Sumber: kompas.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tak terkejut dengan sikap Partai Nasdem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kadernya, Johnny G Plate. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tak terkejut dengan sikap Partai Nasdem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kadernya, Johnny G Plate.

Dia mengaku tak terkejut karena Kejagung sudah siap menghadapi segala sesuatu yang timbul dari kasus tersebut termasuk praperadilan yang bakal diajukan untuk Johnny G Plate dikutip dari rmol.id, Sabtu 3 Juni 2023.

"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," sebutnya.

"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," tambahnya.

Sama-sama diketahui, Partai Nasdem akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. 

Johnny merupakan Sekjen Partai Nasdem yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G saat menjabat Menkominfo.

Halaman: 12Lihat Semua