Apple dan Amazon Harus Hadapi Gugatan Antimonopoli Konsumen Karena Hal Ini
RIAU24.COM - Seorang hakim federal di Seattle telah memutuskan bahwa Apple dan Amazon.com harus menghadapi gugatan antimonopoli konsumen di Amerika Serikat.
Gugatan itu menuduh kedua raksasa teknologi itu berkonspirasi untuk menaikkan harga iPhone dan iPad yang dijual di platform Amazon secara artifisial.
Hakim Distrik AS John Coughenour menolak upaya Apple dan Amazon untuk memberhentikan gugatan class action prospektif dengan berbagai alasan hukum.
Dia mengatakan bahwa validitas pasar yang relevan, yang merupakan aspek penting dalam litigasi antimonopoli, harus ditentukan oleh juri.
Gugatan terhadap Apple dan Amazon
Gugatan, yang diajukan pada bulan November, adalah bagian dari serangkaian tindakan hukum dari pihak swasta dan entitas pemerintah yang menantang praktik penetapan harga online Amazon.