MK Tolak Gugatan PSI Soal Ingin Kurangi Syarat Pendirian Rumah Ibadah
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atas peraturan bersama dua menteri terkait pendirian rumah ibadah, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI diketahui meminta MA menghapus pasal yang menyatakan pendirian rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Amar putusan: Tolak permohonan HUM," bunyi amar singkat putusan MA, dilansir dari laman MA, Ahad (11/6/2023). Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Yulius serta anggota Yodi Martono Wahynadi dan Is Sudaryono pada Kamis (8/6/2023).
Gugatan ini dilayangkan PSI bersama dua pemohon lainnya pada 2 Maret 2023. Gugatan tersebut teregister di MA dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023.
PSI dan penggugat lainnya mengajukan uji materi atas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah. PSI meminta MA menghapus Pasal 9 ayat 2 huruf e, Pasal 14 ayat 2 huruf d, Pasal 19 ayat 1, dan Pasal 20 ayat 2 dalam peraturan bersama dua menteri tersebut.
Pasal-pasal tersebut mengatur kewenangan FKUB terkait izin pendirian rumah ibadah. Pasal 14 ayat 2 huruf d, misalnya, menyatakan bahwa, "pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota".