Menu

Diduga Ilegal, YRHW Laporkan Tambang Tanah Urug Dumai ke Polda Riau

Riko 19 Jun 2023, 19:18
Kantor Polda Riau (net)
Kantor Polda Riau (net)

RIAU24.COM - Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra melaporkan aktifitas tambang tanah urug yang terjadi di daerah Dumai ke Mapolda Riau serta Dinas Energi Sumber Daya Meneral Provinsi Riau, karena diduga beroperasi tanpa mengantongi izin sehingga dinilai akan berdampak negatif terhadap lingkungan. Senin (19/06/2023).

“Berdasarkan investigasi kami di lapangan bahwa kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan yang diduga oknum aparat keamanan sehingga pelaku usaha tanah urug ilegal tersebut merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini,” kata ketua YRHW Yusteng.

Yusteng meminta kegiatan tambang tanah urug ilegal ini segera diusut. Jika tidak dihentikan akan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dari sektor pajak. Serta menciptakan oknum - oknum tertentu yang menikmati hasil usaha ilegal tersebut.

“Berdasarkan temuan kami di lapangan bahwa kegiatan tambang tanah urug ilegal yang terjadi di Bukit Kapur Dumai ini untuk memasok kebutuhan perusahaan perusahan di wilayah Dumai antara lain perusahan yang diduga menggunakan tanah urug ilegal ini PT sumber tani agung (STA) dan PT sari Dumai oleo (SDO),”ujar Yusteng lagi.

Yusteng menyebut pelaku maupun pembeli tanah urug ilegal ini bisa di kenakan proses hukum dimana pelaku usaha tambang tanah urug ilegal ini diduga telah melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dan untuk perusahan penampung kegiatan tambang tanah urug ilegal seperti PT STA dan PT SDO selain melanggar undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 juga melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup hal itu sangat penting bagi penampung tambang tanah urug agar terhindar menggunakan tanah urug ilegal.

“Untuk itu kami dari YRHW melaporkan kegiatan tambang tanah urug ilegal di bukit kapur Dumai ini kepada Polda Riau dan dinas ESDM Riau agar kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum baik pelaku, penampung maupun oknum pembeking kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum,”tutur Yusteng.

Halaman: 12Lihat Semua