Salah Satu Terdakwa Kasus BTS Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Dito Ariotedjo Akui Tak Tahu Menahu
RIAU24.COM - Menteri Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo buka suara soal adanya pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke salah satu tersangka dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Ia mengatakan tidak mengetahui terkait pengembalian dana tersebut.
Adapun nominal tersebut sama dengan aliran dana yang diduga diterima Dito dari kasus tersebut.
"Saya enggak tahu menahu. Dari awal udah begitu dan kita udah dalam proses resmi," kata Dito dilansir dari liputan6.com, Kamis (13/7).
Dia mengaku telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung soal keterlibatannya di kasus BTS 4G. Dito kembali menegaskan dirinya tak mengetahui soal pengembalian uang Rp 27 miliar.
"Hah? Enggak kan kita udah klarifikasi dan proses resmi," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta.
Diketahui, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah Rp27 miliar.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan.