Tidak Berkoordinasi, Puspom TNI Ungkap Kekecewaan Terhadap KPK Buntut OTT Kabasarnas
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyesalkan sikap KPK karena tidak berkoordinasi dengan penyidik Puspom dalam operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka anggota TNI aktif terkait kasus suap di lingkungan Basarnas.
Agung mengatakan sebagai sesama aparat penegak hukum, banyak hal yang semestinya bisa dikoordinasikan.
"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik," kata Agung dilansir dari cnnindonesia.com.
Menurut dia, penyidik KPK bisa memberi tahu informasi jika mau menangkap perwira TNI aktif. Agung menuturkan penyidik Puspom TNI dan KPK dapat berbagi peran sesuai kewenangannya.
"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, 'Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut'. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, 'itu Pak orangnya silahkan Bapak dari POM menangkap, saya awasi'. Kan bisa seperti itu," ucapnya.