PKS soal Batas Usia Cawapres sebut Baiknya Revisi UU, Bukan Melalui MK
RIAU24.COM - Sejumlah pihak menggugat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
PKS menilai batas usia minimal pencapresan sebaiknya diubah melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
“Di usi berapa, sebaiknya ditentukan melalui revisi UU, bukan melalui MK. Itu wilayah pembuat UU. MK sifatnya negative, legislation, pasif, menunggu judicial review. Tidak aktif apalagi mengusulkan batas usia. Cukup menilai sesuai atau tidak sesuai dengan UU,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera, kepada Wartawan, Minggu (6/8/2023).
Mardani sertuju jika usia minimal capres dan cawa[res lebih muda, Ia kemudian meberikan contoh beberapa kepala negara di dunia yang menjabat di usia muda.
"Usia kian muda setuju. Udah banyak pemimpin dunia di usia muda sukses memimpin. PM Jacinda Ardern di New Zealand ataupun Justin Trudeau di Kanada misalnya," jelasnya.
Namun demikian, Mardani berharap batasan usia kandidat pada Pilpres tetap mengikuti Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, revisi UU Pemilu bisa dilakukan untuk pemilu mendatang.