Kejagung Butuh 15 Jaksa Periksa Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung RI secara resmi telah emnerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait dugaan penistaan agama yang menyeret pImpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri pada Rabu (16/8) kemarin.
Usai menerima pelimpahan tersebut, Kejagung telah menyiapkan 15 orang jaksa peneliti yng akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari kedepan.
“Panji Gumilang ini kami sudah menerima berkas tahap pertama baru berkas perkara. Kami masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan material terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP,” ujar Ketut, Jumat (18/8).
Ia menuturkan selama proses penelitian berkas perkara, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Ketut mengatakan akan langsung dilanjutkan dengan proses pelimpahan Tahap II yakni terhadap tersangka dan barang bukti yang disita.
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk p-21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," jelasnya.
(***)