KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe di Luar Negeri
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aliran uang dugaan hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Duit haram itu diduga dibawa ke luar negeri dan diubah menjadi aset.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya pemeriksaan terhadap pramugari dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
Pramugari itu diduga ditugaskan oleh Lukas untuk membawa uang hasil korupsinya ke luar negeri.
"Fokus kami adalah apakah uang itu berubah menjadi aset di luar negeri," kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Ali mengatakan, penelusuran ini merupakan hal yang penting bagi penyidik. Sebab, jelas dia, dalam kasus TPPU, KPK harus menemukan bukti adanya uang hasil suap dan gratifikasi yang dinikmati Lukas berubah menjadi aset.
"Walaupun ada unsur lain, membelanjakan atau unsur menyimpan di rekening, itu masuk TPPU, tapi yang penting mengejar berubahnya aset," jelas Ali.
"Karena nanti asset recovery (pemulihan aset) menjadi penting ketika dirampas negara uang itu dibelanjakan menjadi barang, apakah mobil, tanah, rumah atau pesawat," lanjut dia menjelaskan.
Adapun dalam kasus ini KPK pernah memeriksa seorang seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari pada Jumat (25/8/2023).
Lukas diduga memerintahkan Selvi untuk mengantarkan uang puluhan miliar rupiah ke Singapura dengan menggunakan pesawat jet pribadi miliknya.
Sebelumnya, KPK menduga Lukas menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.
Meski demikian, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona membantah tudingan KPK.
Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi.
(***)