Jawaban Gerinda Usai KPU Berencana Majukan Registrasi Capres dan Cawapres 2024
"Bukan alot tapi makin rileks," sebutnya.
Untuk diketahui, KPU berencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Hal ini merujuk dari perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dalam regulasi ini, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.