CSIS Desak MK Bentuk Majelis Kehormatan Jelang Tahun Pemilu
CSIS juga mendesak MK agar transparan dalam membuat MKMK. Lembaga pengawal konstitusi itu diminta segera mengumumkan ke publik nama-nama yang terpilih.
"Oleh karena itu, MK perlu segera membentuk Mahkamah Kehormatan, dan mengumumkannya ke masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab publik dan refleksi dari sikap kenegarawan para hakim," beber Nicky menegaskan.
MKMK terakhir yang dibentuk adalah saat mengadili etik Guntur Hamzah. MKMK terdiri dari 1 orang mantan hakim MK, 1 orang hakim MK aktif dan 1 orang mewakili masyarakat.
Dalam putusannya, MKMK menilai Guntur Hamzah mengedit putusan, tetapi masih dalam tugasnya sebagai hakim konstitusi sehingga mendapatkan teguran tertulis. Pasca kasus itu, kebutuhan MKMK menjadi penting.
"Perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen dengan memberikan perhatian dan pertimbangan secara saksama terhadap kredibilitas dan integritas figur yang akan diangkat sebagai anggota-anggotanya yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MKMK yang dikutip detikcom, Selasa (21/3/2023).
(***)