Kemenkes Sebut STR Seumur Hidup Bakal Cegah Munculnya Dokter Gadungan
RIAU24.COM - Kementerian Kesehatan RI menjelaskan sistem di balik pemberlakukan surat tanda registrasi (STR) seumur hidup untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang telah disahkan oleh pemerintah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita membuat SDM Satu Sehat ini untuk menghindari adanya pemalsuan kalau STR ini kemudian tidak bisa dipalsukan, karena memang diterimanya secara manual," ungkap Arianti.
Nantinya, kata dia, setiap orang di dalam SDM Kesehatan akan bisa saling mengakses database satu sama lain. Akan ada data untuk publik yang bisa dilihat, misalnya tempat praktik dokter yang bersangkutan.
"Tentu tidak semua data pribadi kelihatan. Tapi informasi yang bisa diakses oleh masyarakat ini bisa dilihat, termasuk STR-nya. Ke depannya kita juga akan mengembangkan lagi STR ini bisa diakses melalui barcode sehingga tidak ada lagi dokter-dokter yang palsu yang terjadi seperti yang lalu," imbuh dr Arianti.