Jawaban Kemenkeu Soal TKW Kirim Celana Dalam Rp140 Ribu, eh Malah Dipajak Rp800 Ribu
RIAU24.COM - Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo menjawab kegelisahan TKI asal Hong Kong yang mengeluhkan tingginya bea masuk (BM) celana dalam dari Hong Kong ke Indonesia.
Yustinus menjawabnya melalui akun X di @prasto, Sabtu 14 Oktober 2023.
Menurut Prastowo, kiriman celana dalam yang dikirim Yuni itu masuk jalur hijau, artinya tidak melalui pemeriksaan Ditjen Bea Cukai.
Setelah diselidiki ternyata petugas PT Pos Indonesia waktu menetapkan nilai pabean mengira dolar yang tercantum sebagai dolar Amerika, bukan dolar Hong Kong.
Setelah ini, pihaknya telah memberikan edukasi kepada pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik dolar Hong Kong.
Termasuk mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Bea Cukai, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.